UUD 1945
pembukaan
" Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan perikeadialan ."
" Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara
indonesia , yang merdeka , bersatu , berdaulat , adil dan makmur . "
" Atas berkat rahmat alloh yang maha kuasa dan dengan didorongnya keinginan luhur , supaya
berkehidupan berkebangsaan yang bebas , maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya ."
" Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa , dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan kehidupan sosial ,maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar negara republik indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada :
ketuhanan yang maha esa ,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan indonesia , kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ."
" Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan perikeadialan ."
" Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara
indonesia , yang merdeka , bersatu , berdaulat , adil dan makmur . "
" Atas berkat rahmat alloh yang maha kuasa dan dengan didorongnya keinginan luhur , supaya
berkehidupan berkebangsaan yang bebas , maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya ."
" Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa , dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan kehidupan sosial ,maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar negara republik indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada :
ketuhanan yang maha esa ,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan indonesia , kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ."
Post a Comment