Header Ads

test

UUD 1945

pembukaan

" Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan perikeadialan ."

" Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
  dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara
  indonesia , yang merdeka , bersatu , berdaulat ,  adil dan makmur . "

" Atas berkat rahmat alloh yang maha kuasa dan dengan didorongnya keinginan luhur , supaya
  berkehidupan berkebangsaan yang bebas , maka rakyat indonesia  menyatakan dengan ini
  kemerdekaannya  ."

" Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi
  segenap bangsa indonesia  dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan
  kesejahteraan umum ,  mencerdaskan kehidupan bangsa , dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
  yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan kehidupan sosial ,maka disusunlah kemerdekaan
  kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar negara republik indonesia  yang berkedaulatan
  rakyat dengan berdasar kepada :

ketuhanan yang maha esa ,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan indonesia , kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ,
serta dengan mewujudkan suatu  keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ."

No comments